Dokumen perubahan harga dalam kontrak pengadaan pada dasarnya termasuk surat perjanjian. Karena itu, dokumen tersebut umumnya dikenai bea meterai Rp10.000, dan pembayarannya bisa memakai emeterai. Agar dapat dipakai sebagai alat bukti, dokumen perlu ditandatangani dan dibubuhi meterai dengan benar.
Mengapa Adendum Harga Ikut Kena Bea Meterai

Harga satuan sering bergeser di tengah proyek. Penyebabnya bisa kenaikan bahan baku atau perubahan volume pekerjaan. Perubahan itu lazimnya dituangkan dalam adendum yang ditandatangani kedua pihak. Dokumen ini kemudian menjadi dasar penagihan, sehingga keabsahannya penting.
UU Nomor 10 Tahun 2020 menetapkan surat perjanjian beserta rangkapnya sebagai objek bea meterai. Tarifnya tunggal Rp10.000 sejak 1 Januari 2021. Adendum berbentuk perjanjian tertulis, sehingga umumnya diperlakukan sama. Untuk kasus tertentu, kepastian tetap perlu dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak.
Kapan Bea Meterai Mulai Terutang
Bea meterai atas surat perjanjian terutang saat dokumen ditandatangani. Artinya, kewajiban muncul ketika para pihak menutup dokumen dengan tanda tangan, bukan saat dokumen dikirim atau diarsipkan.
Batas nilai Rp5 juta sering disalahpahami. Batas itu berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dan menyebutkan penerima uang, seperti kuitansi. Surat perjanjian tidak memakai batas tersebut, sehingga nilai adendum yang kecil pun tetap perlu diperiksa.
Klausul kontrak sebaiknya menjelaskan siapa yang menanggung biaya meterai. Kejelasan ini mencegah perdebatan kecil yang memperlambat proses penandatanganan.
Emeterai atau Meterai Tempel, Apa Bedanya?
Pemerintah meluncurkan emeterai pada 1 Oktober 2021. Tarifnya sama dengan meterai tempel. Perbedaan utama ada pada bentuk dokumen dan cara pembubuhan.
|
Kriteria |
Meterai Tempel |
Emeterai |
|
Bentuk dokumen |
Kertas cetak |
Dokumen elektronik |
|
Cara pembubuhan |
Ditempel manual |
Dibubuhkan lewat sistem tertentu |
|
Tarif |
Rp10.000 |
Rp10.000 |
|
Pengiriman antarpihak |
Fisik, butuh kurir |
Daring, tanpa cetak |
Pada proyek dengan pihak di beberapa kota, perbedaan terakhir terasa nyata. Adendum cetak harus berkeliling untuk ditandatangani satu per satu. Dokumen elektronik cukup dikirim, ditandatangani, lalu dibubuhi meterai.
Sertifikat Elektronik di Balik Dokumen Digital
Emeterai hanya melunasi bea. Keaslian penanda tangan dijamin oleh hal lain. Di sinilah Sertifikat Elektronik berperan.
Sertifikat Elektronik memuat identitas penanda tangan dan diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi. Bayangkan penyedia menyangkal pernah menyetujui harga baru. Dokumen yang hanya berisi gambar tanda tangan sulit diverifikasi. Sertifikat Elektronik membantu membuktikan siapa penanda tangannya dan apakah isi dokumen berubah.
Dalam pengadaan, kepastian itu menyangkut uang dan tanggung jawab. Perubahan satu angka pada harga satuan bisa menggeser nilai tagihan secara signifikan. Jejak verifikasi yang jelas memudahkan pemeriksaan bila ada selisih di kemudian hari.
Langkah Praktis Sebelum Adendum Ditandatangani
- Periksa klausul kontrak induk tentang tata cara perubahan harga dan batas persetujuannya.
- Pastikan harga satuan, volume, dan nilai kontrak baru sudah final.
- Gunakan satu versi dokumen, karena revisi setelah pembubuhan memicu sengketa.
- Cek masa berlaku Sertifikat Elektronik setiap penanda tangan sebelum dokumen dikirim.
- Sepakati pihak penanggung biaya emeterai dalam klausul.
- Simpan arsip digital bersama bukti pembubuhan meterai untuk keperluan audit.
Tanya Jawab Singkat
- Apakah adendum harga wajib memakai emeterai?
Umumnya ya, karena adendum berbentuk surat perjanjian yang menjadi objek bea meterai. - Bolehkah adendum cetak memakai meterai tempel?
Boleh, karena kedua jenis meterai sama-sama bertarif Rp10.000. - Apakah emeterai cukup tanpa tanda tangan elektronik?
Tidak, sebab emeterai hanya melunasi bea dan tidak memverifikasi identitas penanda tangan.
Arah Dokumen Kontrak ke Depan
Digitalisasi dokumen kontrak pengadaan kemungkinan terus meluas seiring kebutuhan efisiensi dan kepastian hukum. Praktik yang rapi mencakup emeterai, Sertifikat Elektronik, serta arsip yang mudah ditelusuri. Pelaku usaha perlu memahami ketentuannya sebelum dokumen ditandatangani dan memantau pembaruan aturan dari otoritas pajak. Rujukan tambahan tentang tanda tangan dan emeterai pada dokumen elektronik dapat dipelajari di www.ezsign.id.