Tandatangan elektronik sah digunakan untuk dokumen antarperusahaan, selama memenuhi syarat UU ITE. Keabsahannya diakui hukum Indonesia, asalkan proses verifikasi identitas penandatangan jelas. Perbedaan muncul pada jenis tanda tangan, tersertifikasi atau tidak. Faktor ini menentukan kekuatan pembuktian dokumen di mata hukum.

Dasar Hukum yang Kerap Luput dari Perhatian
Pasal 11 UU ITE menegaskan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah. Syaratnya, data pembuatannya hanya terkait dengan penandatangan, bukan pihak lain. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 memperjelas ketentuan teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Aturan ini menjadi rujukan utama saat dua perusahaan bertransaksi lintas domisili.
Selain itu, keabsahan dokumen elektronik juga diatur dalam Pasal 5 UU ITE. Pasal tersebut menyebut dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini berlaku selama proses pembuatan dan penyimpanannya bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini penting terutama saat dua perusahaan berbeda yurisdiksi menandatangani perjanjian bersama.
Dua Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar
Tanda tangan elektronik terbagi dua kategori, tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Jenis tersertifikasi diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik berizin dari Kominfo. Verifikasinya melibatkan sertifikat digital dan enkripsi identitas penandatangan secara ketat. Jenis tidak tersertifikasi lebih sederhana, namun kekuatan pembuktiannya relatif lebih lemah.
Kriteria yang Perlu Dicermati Sebelum Memilih Platform
Bagi tim legal maupun manajemen, memilih platform verifikasi bukan keputusan sepele. Beberapa kriteria berikut umum dipertimbangkan sebelum menandatangani kontrak antar perusahaan secara digital.
|
Kriteria |
Tersertifikasi |
Tidak Tersertifikasi |
|
Kekuatan Hukum |
Setara tanda tangan basah |
Bergantung kesepakatan para pihak |
|
Proses Verifikasi |
Melalui sertifikat digital resmi |
Berbasis kode OTP atau email |
|
Pengakuan Pengadilan |
Diakui sebagai alat bukti kuat |
Perlu bukti pendukung tambahan |
|
Biaya Penerbitan |
Relatif lebih tinggi |
Umumnya lebih terjangkau |
Skenario Nyata Saat Dua Perusahaan Bertransaksi
Bayangkan sebuah perusahaan distribusi menandatangani kontrak pasokan dengan produsen di kota lain. Kedua pihak tidak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan dokumen kerja sama. Proses verifikasi tanda tangan elektronik dilakukan melalui sistem terenkripsi dalam hitungan menit. Skenario semacam ini kini lazim terjadi di berbagai sektor usaha nasional.
Tantangan yang Masih Sering Ditemui di Lapangan
Meski regulasi sudah jelas, sejumlah perusahaan masih ragu menerapkan verifikasi digital penuh. Kekhawatiran utama biasanya seputar keamanan data dan risiko pemalsuan identitas. Minimnya pemahaman staf legal terhadap perbedaan jenis tanda tangan juga jadi kendala. Edukasi internal perusahaan menjadi kunci mengurangi keraguan tersebut.
Integrasi sistem antarperusahaan yang berbeda platform kerap menimbulkan hambatan teknis tersendiri. Standardisasi format dokumen elektronik membantu mempercepat proses adaptasi lintas organisasi.
Langkah Aman Sebelum Menandatangani Dokumen Digital
- Pastikan penyedia layanan terdaftar resmi di Kominfo atau otoritas terkait.
- Periksa metode verifikasi identitas, apakah biometrik, OTP, atau sertifikat digital.
- Simpan jejak audit setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik.
- Sesuaikan jenis tanda tangan dengan nilai dan risiko transaksi.
- Panduan teknis mengenai proses sertifikasi ini dapat dipelajari lebih lanjut di www.ezsign.id.
Pertanyaan Yang Sering Muncul Soal Keabsahannya
- Apakah e signature bisa dipakai untuk kontrak lintas negara? Bisa, selama negara tujuan mengakui regulasi tanda tangan elektronik.
- Apakah dokumen bertanda tangan elektronik bisa dibatalkan sepihak? Tidak, pembatalan tetap mengikuti ketentuan hukum kontrak yang berlaku.
- Apakah semua dokumen perusahaan wajib pakai tanda tangan tersertifikasi? Tidak wajib, tergantung tingkat risiko dan nilai transaksi dokumen.
Arah Masa Depan Verifikasi Digital di Dunia Usaha
Adopsi tanda tangan elektronik diproyeksikan terus meningkat seiring digitalisasi proses bisnis. Regulasi yang makin matang turut mendorong kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem ini. Sejumlah penyelenggara sertifikasi elektronik, termasuk ezSign, berperan sebagai rujukan teknis bagi perusahaan yang ingin memperkuat validitas dokumen digital mereka. Ke depan, efisiensi dan kepastian hukum akan menjadi dua faktor utama penentu adopsi teknologi ini di berbagai sektor. Perusahaan yang lebih dulu beradaptasi berpotensi memangkas waktu negosiasi dan biaya operasional dokumen secara signifikan.