Seiring bersama dengan pertumbuhan tren membeli online lewat e-commerse, jasa kurir ekspedisi menjadi aktivitas bisnis yang terhitung tetap mengalami pertumbuhan.
Hal ini gara-gara tambah banyaknya penduduk berbelanja secara online, maka permohonan bakal jasa pengiriman/ekspedisi bakal tambah meningkat.
Apalagi di Bulan Ramadhan, permohonan bakal jasa pengiriman barang umumnya tambah meningkat gara-gara terdapatnya peningkatan aktivitas pengiriman barang dan membeli bermacam keperluan puasa dan hari raya secara online oleh masyarakat.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas bisnis jasa ekspedisi masuk kedalam grup bisnis bersama dengan kode 53201 (Aktivitas Kurir).
Kelompok ini mencakup bisnis jasa layanan pengiriman barang yang dilaksanakan secara komersial, mencakup bisnis jasa layanan pengiriman barang yang dilaksanakan secara komersial tak sekedar aktivitas pengiriman pos universal.
Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional lewat perusahaan bersama dengan mengfungsikan satu atau lebih type angkutan dan kegiatannya mampu mengfungsikan angkutan spesial atau angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Lampiran Sektor Postelsiar, aktivitas bisnis yang mencakup kode KBLI 53201 berlaku ketetapan modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Bagi pelaku bisnis yang tertarik mobilisasi aktivitas bisnis jasa ekspedisi, tersedia sebagian tahapan yang harus dilalui supaya aktivitas bisnis selanjutnya terjadi lancar terlebih dalam pemenuhan legalitas usahanya. Adapun tahapan yang dimaksud dalam membangun bisnis jasa ekspedisi adalah sebagai berikut:
• Membangun Badan Usaha
Pada bagian awal, pelaku bisnis harus mengakibatkan badan bisnis yang sesuai untuk aktivitas jasa ekspedisi. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Pos, terhadap pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan aktivitas bisnis pos (yang terhitung didalamnya aktivitas bisnis ekspedisi) harus dilaksanakan oleh badan bisnis yang berbadan hukum Indonesia. dalam hal ini badan bisnis berbadan hukum yang dimaksud yakni Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan hal demikian, maka pelaku bisnis harus mengakibatkan badan bisnis PT untuk menaungi aktivitas bisnis Anda. Adapun tahapan dalam membangun PT yaitu:
1. Persiapan Pendirian PT
Berdasarkan peraturan di Indonesia, PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dan tiap-tiap pendiri harus miliki bagian saham waktu PT didirikan.
Langsung saja kesini: Pengurusan PT
2. Persiapan modal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021, kini tidak tersedia kembali batasan minimum modal basic untuk mendirikan PT dan besaran modal basic perseroan ditentukan berdasarkan ketetapan pendiri Perseroan. Akan tetapi, bagi perseroan yang laksanakan aktivitas bisnis tertentu, besaran modal minimum perseroan harus sesuai bersama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya PT untuk bisnis ekspedisi udah dijelaskan sebelumnya miliki ketetapan minimum modal yakni 500 juta.
3. Membentuk lapisan direksi dan komisaris
Dalam sistem awal pendirian PT harus pilih satu atau lebih untuk mobilisasi tugas operasional perusahaan serta bagian dewan komisaris sebagai pengawas aktivitas operasional.
Selanjutnya, pendiri PT mempersiapkan semua data untuk menyusun akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan mengajukan pengesahan pendirian PT-nya ke terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
• Mengurus Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS RBA
Setiap aktivitas bisnis di Indonesia harus mendaftarkan usahanya lewat layanan OSS RBA terhitung bisnis jasa ekspedisi untuk mendapat NIB dan perizinan mengupayakan lainnya. Penerbitan perizinan mengupayakan dilaksanakan berdasarkan KBLI yang dimasukkan terhadap data usaha. Jasa ekspedisi miliki kode KBLI 53201 terhitung kategori aktivitas bisnis bersama dengan tingkat risiko tinggi yang harus miliki perizinan mengupayakan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin (perizinan penyelenggaraan pos).
Untuk mendapatkan NIB, maka calon pelaku bisnis kurir ekspedisi harus mempersiapkan sejumlah kelengkapan data pelaku bisnis untuk dimasukkan dalam format yang tersedia dalam layanan. Selanjutnya, pelaku bisnis harus mengurus Sertifikat Standar yang merupakan dokumen pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan aktivitas usaha. Sertifikat Standar dilaksanakan bersama dengan memenuhi sejumlah kriteria komitmen pelaku bisnis sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 berkenaan bersama dengan KBLI 53201. Dalam hal izin bisnis yang harus diurus pelaku bisnis bersama dengan KBLI 53201 adalah Izin Penyelenggaraan Pos yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.