Langkah-langkah mengajukan Gugatan cerai untuk Agama Kristen

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk terhadap ketentuan yang diatur didalam didalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:

Perkawinan adalah sah kalau dijalankan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka yang melangsungkan Perkawinan, cocok ketetapan di atas, kudu tercatatkan di Lembaga Pencatat Perkawinan. Sesuai bersama pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.

Dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan bisa disebabkan oleh 3 (tiga) sebab, yaitu: Kematian, Perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian sebagai keliru satu karena putusnya ikatan perkawinan hanya bisa dijalankan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya bisa sah secara hukum kalau dijalankan melalui sistem persidangan di pengadilan, untuk yang beragama Kristen bisa mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengurus perceraian non muslim.

Bagi mereka yang hendak melangsungkan sistem perceraian, perceraian hanya bisa dijalankan melalui sidang pengadilan, layaknya yang diatur didalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu Perceraian hanya bisa dijalankan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang perihal mengupayakan dan tidak berhasil mendamaikan ke-2 belah pihak.

Pengajuan perceraian bagi yang beragama Kristen Protestan, cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan terhadap intinya serupa saja bersama agama lain selain Islam layaknya Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu karena didalam aturannya pengajuan perceraian bagi non-muslim di Indonesia seutuhnya diajukan ke pengadilan negeri, sedang untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.

Sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bersama wilayah hukum domisili calon tergugat, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)
Akta Kelahiran Anak (Jika tersedia anak)
Kartu Keluarga
Surat Gugatan Cerai

Saudara bisa memakai jasa Advokat/Pengacara, walaupun saudara bisa saja jalankan mengurus perceraian tanpa didampingi oleh Advokat. Namun, jikalau Saudara terasa kudu advis atau terasa perkara berat, Saudara bisa berharap dukungan advokat/pengacara, karena terhadap prinsipnya Advokat/Pengacara itu bebas.

Di segi lain, advokat/pengacara, sebenarnya tidak hanya berguna untuk mewakili para pihak kala beracara. Pengacara terhitung bisa menjembatani dialog pada para pihak yang bakal bercerai didalam mengkaji segala kesepakatan yang inginkan dicapai misalnya, harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah anak, dll

Namun, bakal tidak serupa jikalau saudara mengajukannya sendiri. Jika belum bisa menyebabkan surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan atau bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri tekait, utarakan seluruh permasalahannya kepada petugas, supaya nanti bisa dibuatkan langsung surat gugatannya.

Setelahnya selesai menyebabkan surat gugatan, silahkan daftarkan perkara perceraian selanjutnya dan jalankan pembayaran ke kasir atau ke Bank bersama nominal cocok bersama ketetapan Pengadilan. Setelah didaftarkan saudara tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah tersedia panggilan, silahkan berkunjung terhadap jadwal sidang yang ditentukan.

Langkah-langkah mengajukan Gugatan cerai untuk Agama Kristen

Langkah awal didalam mem-proses gugatan cerai adalah pilih Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang. Pengadilan Negeri yang berwenang memproses gugatan cerai adalah Pengadilan Negeri yang cocok wilayah hukum daerah tinggal “saat ini” si Tergugat, bukan daerah pernikahan dilangsungkan/dicatatatkan atau daerah cocok domisili yang dicantumkan didalam KTP;

Dalam prakteknya, pembuatan gugatan perceraian kudu mengetengahkan “alasan perceraian” di mana alasan-alasan perceraian selanjutnya diatur didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Bunyinya sebagai berikut:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang susah disembuhkan

Salah satu pihak meninggalkan yang lain sepanjang 2 (dua) th. berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena perihal lain diluar kemampuannya
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) th. atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Salah satu pihak jalankan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang menyebabkan tidak bisa menggerakkan kewajibannya sebagai suami/isteri;

Antara suami dan isteri terus menerus berjalan perselisihan dan pertengkaran dan tidak tersedia harapan bakal hidup rukun lagi didalam rumah-tangga

Tinggalkan komentar